BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Menurut Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan adanya pendidikan diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Peningkatan mutu pendidikan akan berkaitan erat dengan peningkatan kompetensi profesional guru, dengan harapan semakin profesional seorang guru maka mutu pendidikan akan meningkat. Guru dituntut secara profesional untuk terus mengembangkan diri agar dapat mengikuti perkembangan yang cepat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru yang profesional adalah mereka yang secara konsisten memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menyelesaikan tugasnya.

Tugas seorang guru adalah sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas untuk menuangkan sejumlah bahan pelajaran kepada anak didik mereka, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas untuk membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia yang cakap, aktif, kreatif dan mandiri. Menurut Djamarah (2002: 74), baik mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu tugas berat dari seorang guru pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional tinggi.

Kompetensi profesional merupakan salah satu kompetensi yang menjadi landasan seorang guru dalam menjalankan profesi mengajarnya, karena mengajar memerlukan sebuah kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan meng-evaluasi proses pembelajaran, serta pemahaman akan landasan-landasan kependi-dikan. Seperti halnya guru mampu melaksanakan pembelajaran apabila mampu merencanakan, begitu juga guru dapat mengevaluasi apabila mampu mengguna-kan teknik evaluasi yang tepat. Hal tersebut dapat menjadi gambaran bahwa tinggi rendahnya kompetensi profesional sangat berpengaruh terhadap kinerja guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya.

Kompetensi guru tidak bisa diperoleh hanya dari jalur pendidikan keguruan saja, tetapi perlu dibentuk melalui latihan-latihan dan pengalaman yang diperoleh. Dalam melaksanakan proses pembelajaran, tidak jarang guru hanya melakukan rutinitas yang sama tanpa adanya upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kreatifitasnya dalam mengajar. Padahal ketika guru melaksana-kan proses pembelajaran, disitulah dia harus mampu menganalisa kekurangan atau kelebihan yang ada. Dengan demikian guru akan selalu belajar untuk mampu memecahkan hambatan maupun mengembangakan kelebihan yang ada dan dengan sendirinya mampu meningkatkan kompetensi profesional guru. Kegiatan lain yang memungkinkan guru untuk meningkatkan kompetensi profesional yaitu mengikuti kegiatan MGMP, seminar, penataran, lokakarya, dan menulis makalah atau artikel pada surat kabar.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kompe-tensi profesional guru memang sudah dilaksanakan, seperti adanya penataran, pendidikan lanjutan melalui program beasiswa, dan uji sertifikasi guru. Akan tetapi beberapa upaya tersebut belum menjadikan jaminan terhadap peningkatan kompetensi profesional guru secara signifikan. Beberapa upaya tersebut perlu kiranya didukung oleh kesadaran dari diri guru itu sendiri untuk senantiasa berusaha meningkatkan kompetensi profesionalnya secara berkelanjutan.

Kewajiban untuk bagi guru untuk memiliki kompetensi professional sebenarnya sudah jelas, mengingat hal ini sudah ada dalam Undang-undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yaitu bahwa setiap guru wajib memiliki kompetensi dan salah satunya adalah kompetensi profesional. Setiap guru sebenarnya mempunyai potensi untuk selalu meningkatkan kompetensinya, akan tetapi tidak jarang guru kurang termotivasi, rendahnya kesadaran, banyaknya beban tugas, dan minimnya biaya dan kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan menjadi faktor penghambat bagi guru dalam meningkatkan kompetensi profesionalnya. Faktor penghambat tersebut ternyata tidak semuanya mampu dipecahkan oleh setiap guru tanpa adanya bantuan dari orang lain. Oleh karena itu perlu dukungan dari pihak luar sebagai upaya memecahkan hambatan dalam rangka peningkatan kompetensi profesionalnya.

Salah satu pengelola lembaga pendidikan yang paling berperan di tingkat sekolah adalah kepala sekolah. Bahkan keberhasilan suatu sekolah pada hakikat-nya terletak pada efisiensi dan efektivitas kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Wahjosumidjo (1999: 82), bahwa keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Dalam organisasi sekolah maka kepala sekolah mempunyai beberapa peran sekaligus yaitu sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator. Salah satu peran yang cukup krusial adalah peran kepala sekolah sebagai supervisor, karena melalui peran sebagai supervisor kepala sekolah dapat memberi bantuan, bimbingan, ataupun layanan kepada guru dalam menjalankan tugas maupun dalam memecahkan hambatannya. Bantuan, bimbingan, ataupun layanan dari kepala sekolah tersebut dikenal dengan istilah supervisi. Menurut Ngalim Purwanto, (2005: 76) supervisi adalah aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Adanya peran kepala sekolah sebagai supervisor tersebut maka diharapkan apa yang menjadi esensi supervisi pendidi-kan dapat diterapkan di sekolah.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional guru, maka peran kepala sekolah sebagai supervisor menjadi hal yang perlu diterapkan pada setiap organiasi sekolah. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan Idochi Anwar dan Yayat Hidayat dalam Akhmad Sudrajat (Kompetensi Guru dan Peran Kepala Sekolah: 2007), bahwa kepala sekolah mempunyai tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru. Peran kepala sekolah sebagai supervisor tersebut secara umum dapat dilakukan melalui bantuan terhadap guru khususnya dalam proses pembelajaran, memberi dorongan kepada guru dalam bekerja, dan mengikutsertakan guru dalam kegiatan yang menunjang peningkatan kompetensi profesionalnya. Tinggi rendahnya peran kepala sekolah sebagai supervisor dalam pembinaan kompetensi profesional guru menjadi hal yang patut untuk dipertanyakan, hal ini dikarenakan banyaknya tugas dan tanggungjawab kepala sekolah menjadi salah satu alasan minimnya pelaksanaan supervisi di sekolah. Bahkan tidak jarang kepala sekolah hanya menekankan pada sisi tanggungjawab administratif guru tanpa memperha-tikan pembinaan kompetensi profesionalnya yang jauh lebih penting. Pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah harus dilakukan secara kontinyu mengingat peningkatan kompetensi profesional guru tidak bisa dilakukan secara instan. Sebagai supervisor, kepala sekolah harus mampu memahami karakteristik dan kondisi setiap guru sehingga apa yang menjadi esensi ataupun tujuan supervisi dapat tercapai. Selain itu kepala sekolah juga harus bisa merencanakan, melaksanakan, dan membuat tindak lanjut dari hasil pelaksanaan supervisi. Melalui peran kepala sekolah sebagai supervisor tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kompetensi profesional guru selain dari usaha yang dilakukan oleh guru itu sendiri.

Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa salah satu upaya untuk membina kompetensi profesional guru adalah melalui peran kepala sekolah sebagai supervisor. Oleh karena itu menjadi dasar pemikiran peneliti untuk mengadakan penelitian tentang Peran Kepala Sekolah sebagai Supervisor dalam Pembinaan Kompetensi Profesional Guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

B. Identifikasi Masalah

1. Guru dituntut secara profesional untuk terus mengembangkan diri agar dapat mengikuti perkembangan yang cepat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Tugas berat dari seorang guru pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional tinggi.

3. Tinggi rendahnya kompetensi profesional guru sangat mempengaruhi kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

4. Kompetensi guru tidak bisa diperoleh hanya dari jalur pendidikan keguruan saja, tetapi perlu dibentuk melalui latihan-latihan dan pengalaman yang diperoleh.

5. Dalam kegiatan pembelajaran tidak jarang guru hanya melakukan rutinitas yang sama tanpa adanya upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keratifitasnya dalam mengajar.

6. Dalam kegiatan pembelajaran guru harus mampu menganalisa kekurangan atau kelebihan yang ada sehingga guru akan selalu belajar untuk mampu memecahkan hambatan maupun mengembangakan kelebihan yang ada.

7. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi profesio-nal guru melalui penataran, pendidikan lanjutan, dan uji sertifikasi guru belum menjadikan jaminan terhadap peningkatan kompetensi profesional guru secara signifikan.

8. Kurangnya motivasi, rendahnya kesadaran, banyaknya beban tugas, serta minimnya biaya dan kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan menjadi faktor penghambat bagi guru dalam meningkatkan kompetensi profesionalnya.

9. Upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional guru melalui peran kepala sekolah sebagai supervisor menjadi hal yang perlu diterapkan pada setiap organisasi sekolah.

10. Tinggi rendahnya peran kepala sekolah sebagai supervisor dalam membina kompetensi profesional guru menjadi hal yang patut untuk dipertanyakan, hal ini dikarenakan banyaknya tugas dan tanggungjawab kepala sekolah menjadi alasan minimnya pelaksanaan supervisi di sekolah.

11. Tidak jarang kepala sekolah hanya menekankan pada sisi tanggungjawab administratif guru tanpa memperhatikan pembinaan kompetensi profesional-nya yang jauh lebih penting.

12. Sebagai supervisor kepala sekolah harus mampu memahami karakteristik dan kondisi setiap guru dengan harapan apa yang menjadi esensi ataupun tujuan supervisi dapat tercapai.

C. Batasan Masalah

Untuk memperoleh gambaran yang jelas dalam penelitian ini perlu diberi batasan masalah dari identifikasi masalah yang sudah disebutkan. Adapun batasan masalah dalam penelitian ini yaitu Peran Kepala Sekolah sebagai Supervisor dalam Pembinaan Kompetensi Profesional Guru Di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

D. Rumusan Masalah

Dari batasan masalah tersebut maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut.

1. Seberapa tinggi peran kepala sekolah sebagai supervisor dalam membina kompetensi profesional guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang?

2. Seberapa tinggi kompetensi profesional guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang?

3. Seberapa besar kontribusi peran kepala sekolah sebagai supervisor terhadap kompetensi profesional guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang?

E. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal berikut.

1. Peran kepala sekolah sebagai supervisor dalam membina kompetensi profesional guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

2. Kompetensi profesional guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

3. Kontribusi peran kepala sekolah sebagai supervisor terhadap kompetensi profesional guru di SMP Negeri se Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

F. Manfaat Penelitian

1. Manfaat Teoritis

Dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan konsep supervisi pendidikan khususnya supervisi dalam rangka membina kompetensi profesional guru.

2. Manfaat Praktis

a. Sebagai masukan bagi kepala sekolah sehingga dapat menjadi acuan dalam menjalankan perannya sebagai supervisor khususnya dalam rangka membina kompetensi profesional guru.

b. Sebagai masukan bagi guru tentang upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional dalam menjalankan tugasnya.